Artikel

Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di DPMPTSP Kaltara Tetap Berjalan Dengan Normal

admin Artikel

Tanjung Selor – Kegiatan pelayanan perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara tetap berjalan dengan normal, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Walaupun jam operasional pelayanan berjalan seperti biasa, DPMPTSP Kaltara lebih menyarankan kepada seluruh pelanggannya untuk bisa mengurus izin secara online menggunakan aplikasi Online Single Submission (OSS) dan Pesona.

Dalam proses pelayanan ruang kantor sudah disterilkan dengan cairan disinfektan, membuka jendela ruangan, meminimalkan AC, serta menjaga jarak kontak fisik minimal 2 meter sesuai standar WHO.

Anda Puas, Kami Bahagia ?

DPMPTSP Kaltara

Pelayanan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

  • Senin - Kamis :
  • Jum'at :
  • Sabtu - Minggu :
Publikasi
Comments

Lokasi

  • Alamat Kantor

    Jalan Rambutan
    Gedung Gabungan Dinas II (Lantai 1) Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara

  • Telepon Kantor / HP

    (0552)2029748 / Pelayanan Perizinan (+62)85245809820 / Pengaduan (+62)85352217708

  • Email

    dpmptsp.provkaltara@gmail.com

Visitor
Copyright © 2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara