Tanjung Selor – Kegiatan pelayanan perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara tetap berjalan dengan normal, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Walaupun jam operasional pelayanan berjalan seperti biasa, DPMPTSP Kaltara lebih menyarankan kepada seluruh pelanggannya untuk bisa mengurus izin secara online menggunakan aplikasi Online Single Submission (OSS) dan Pesona.
Dalam proses pelayanan ruang kantor sudah disterilkan dengan cairan disinfektan, membuka jendela ruangan, meminimalkan AC, serta menjaga jarak kontak fisik minimal 2 meter sesuai standar WHO.
Anda Puas, Kami Bahagia ?