1

Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas informasi & pelayanan
2

Pemeriksaan berkas & input data pada database komputer
3

Verifikasi dan Validasi Data oleh SKPD Teknis membuat usulan peninjauan lapangan kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan
4

Pemeriksaan Berkas dan Penandatanganan Usulan Peninjauan Lapangan
5

Peninjauan Lapangan oleh SKPD Teknis. Draft Surat Izin/Rekomendasi dan hasil peninjauan dieberikan kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan
6

Pemrosesan berkas dan Surat Izin / Rekomendasi
7

Paraf persetujuan Surat Izin/Rekomendasi oleh Kabid Pelayanan Perizinan
8

Penandatanganan Surat Izin / Rekomendasi oleh Kepala DPMTPSP Kaltara
9

Surat Izin / Rekomendasi diterima oleh Pemohon / Investor
