FAQ

UMUM

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan daerah pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, meliputi pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, data dan sistem informasi penanaman modal, serta pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan provinsi, melaksanakan tugas pembantuan sesuai tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPMPTSP berperan sebagai wadah informasi dan pelayanan terpadu satu pintu untuk penerbitan pemenuhan komitmen bagi para pelaku usaha
- Layanan Mandiri OSS - Helpdesk OSS dan PESONA - Penerbitan Pemenuhan Komitmen, Layanan Perizinan dan Non Perizinan (Sesuai Kewenangan) - Layanan Pengaduan - Layanan Konsultasi - Gerai Layanan Perizinan (Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan (Nunukan dan Sebatik) ) - Ruang Bermain Anak - Ruang Laktasi
Tentunya, pelaku usaha dapat datang langsung ke gerai terdekat atau mengakses informasi seputar layanan perizinan melalui website www.dpmptsp.kaltaraprov.go.id dan memilih menu “PESONA”
DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara berada di Jl, Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II Lt.1, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara
Iya, silahkan hubungi nomor dan follow kami di media sosial : - 0552-2029748 - 085245809820 (whatsapp) - 082353485710 (oss) - @dpmptspkaltaraprov (Instagram) - Dpmptsp Kalimantan Utara (Facebook) - dpmptsp.provkaltara@gmail.com (email) - www.dpmptsp.kaltaraprov.go.id (website) - Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov.Kaltara (Youtube)

OSS

OSS adalah sistem perizinan berusaha tunggal di Indonesia, yang ditujukan untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan berusaha, khususnya dalam memperoleh bukti legalitas berusaha (Izin Usaha) hingga melakukan kegiatan operasional atau komersial (Izin Operasional/Komersial).
Pelaku usaha yang dapat menggunakan sistem OSS terdiri dari Perseorangan dan Badan Usaha. Badan Usaha terdiri dari : Perseroan Terbatas (PT); Perusahaan Umum; Perusahaan Umum Daerah; Badan Hukum yang dimiliki negara; Badan Layanan Umum; Lembaga Penyiaran; Badan Usaha yang didirikan oleh yayasan; Koperasi; Persekutuan Komanditer (CV); Firma; dan Persekutuan Perdata. OSS juga diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta perorangan/badan usaha yang sudah berdiri sebelum diberlakukannya OSS.
Untuk dapat mengakses sistem OSS, pelaku usaha harus membuat akun (User-ID) pada website : www.oss.go.id . Kemudian, berdasarkan akun tersebut, OSS dapat memproses dan memberikan Izin Kegiatan Berusaha kepada pelaku usaha berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah dibuat oleh pelaku usaha dan pernyataan kesanggupan pemenuhan komitmen Izin Kegiatan Berusaha yang disanggupi oleh pelaku usaha. Izin Kegiatan Berusaha terdiri dari Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi, dan/atau Izin Operasional/Komersial.
Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018 belum mengatur mengenai perizinan berusaha pada sektor Pertambangan, Mineral dan Batubara, serta Perbankan, Sehingga, mekanisme pengurusan izin usaha tersebut tetap diurus dengan menggunakan mekanisme yang lama (diluar OSS).
Setiap izin yang sedang diurus dan belum diterbitkan oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah dan dilakukan sebelum sistem OSS diterbitkan maka, pelaku usaha harus mengurus kembali Izin tersebut melalui sistem OSS.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha. NIB sekaligus berlaku sebagai : • Tanda Daftar Perusahaan (TDP). • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor. • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.
Cara memperoleh NIB dapat merujuk pada Pedoman Perizinan Berusaha. Pelaku usaha juga akan mendapatkan dokumen-dokumen lain bersamaan dengan penerbitan NIB diantaranya, adalah : • NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki; • Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan; • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); • Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal; • Izin Usaha, khusus untuk sektor Perhubungan, Perikanan dan Perdagangan. (Sektor Perhubungan: Surat Izin Badan Usaha Pelabuhan; Sektor Perdagangan: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).
Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha harus menentukan kondisi mengenai perlu atau tidaknya prasarana dalam menjalankan kegiatan usaha. Ketentuan mengenai kondisi tersebut merujuk pada Pedoman Perizinan Berusaha. Setelah itu, pelaku usaha dapat mengurus Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, dan Sertifikat Laik Fungsi, dalam rangka untuk mendapatkan Izin Usaha.
• Membuat user-ID; • Masuk ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID; • Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB); • Untuk usaha baru: melanjutkan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya; • Untuk usaha yang telah berdiri : melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha baru yang belum dimiliki atau memperpanjang izin berusaha yang sudah ada.
Seluruh perizinan yang telah diterbitkan oleh OSS hanya akan diaktivasi dan berlaku efektif setelah pembayaran dilakukan dan komitmen izin telah dipenuhi.
Izin Operasional/Komersial adalah izin yang diperlukan ketika kegiatan usaha memasuki tahapan komersial atau operasional. Izin Komersial atau Operasional yang diterbitkan OSS pada dasarnya merupakan komitmen atas pemenuhan berbagai izin/non-izin yang diperlukan pada tahapan komersial atau operasional, yaitu setelah pelaku usaha memperoleh izin usaha.
• Pelaku usaha mengisi pernyataan komitmen untuk menyelesaikan Izin Operasional/ Komersial dalam jangka waktu tertentu. Pernyataan komitmen berupa kesanggupan untuk memenuhi: o standar, sertifikat, dan/atau lisensi; o pendaftaran barang/jasa; dan/atau; o pendaftaran kepabeanan dan perpajakan, sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh Pelaku Usaha. • Izin Operasional/Komersial diterbitkan otomatis setelah pernyataan komitmen diisi namun akan berlaku efektif setelah komitmen dipenuhi; • Pelaku usaha melaksanakan pemenuhan terhadap standar-standar atau persyaratan operasional/komersial; • Pelaku usaha mengunggah dokumen-dokumen bukti pemenuhan terhadap standar yang ditentukan; • Pelaku usaha melengkapi atau memperbaiki dokumen (jika diminta oleh K/L/D); • Pelaku usaha menjalani pemeriksaan fisik bangunan dan fasilitas (jika disyaratkan); • Pelaku usaha menerima notifikasi dari OSS apakah komitmen penyelesaian Izin Operasional/Komersial dinyatakan diterima atau ditolak.
Pemohon berhak mendapatkan fasilitas layanan perbantuan berupa pendampingan OSS di Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara, Gerai Layanan Perizinan Provinsi atau Pendampingan OSS di Kantor DPMPTSP Kabupaten/Kota masing-masing. Pemohon perlu membawa Kartu Identitas berupa KTP (untuk WNI) atau Paspor (untuk WNA) serta dokumen-dokumen perusahaan pendukung lainnya.
DPMPTSP Kaltara

Pelayanan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

  • Senin - Kamis :
  • Jum'at :
  • Sabtu - Minggu :
Survey Kepuasan Masyarakat

Puas
Biasa
Kurang Puas

This poll has been finished and no longer available to vote !

Publikasi
Comments
Lokasi
  • Alamat Kantor

    Jalan Rambutan
    Gedung Gabungan Dinas II (Lantai 1) Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara

  • Telepon Kantor / HP

    (0552)2029748 / (+62)85245809820

  • Email

    dpmptsp.provkaltara@gmail.com

Visitor
Copyright © 2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara