1
Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas informasi & pelayanan
2
Pemeriksaan berkas & input data pada database komputer
3
Pemrosesan berkas dan Surat Izin / Rekomendasi
4
Paraf persetujuan Surat Izin/Rekomendasi oleh Kabid Pelayanan Perizinan
5
Penandatanganan Surat Izin / Rekomendasi oleh Kepala DPMTPSP Kaltara
6
Surat Izin / Rekomendasi diterima oleh Pemohon / Investor




