
1

Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas informasi & pelayanan
2

Pemeriksaan berkas & input data pada database komputer
3

Pemrosesan berkas dan Surat Izin / Rekomendasi
4

Paraf persetujuan Surat Izin/Rekomendasi oleh Kabid Pelayanan Perizinan
5

Penandatanganan Surat Izin / Rekomendasi oleh Kepala DPMTPSP Kaltara
6

Surat Izin / Rekomendasi diterima oleh Pemohon / Investor