TANJUNG SELOR – Meski masih di bawah dari usulan Pemprov Kaltara, tahun ini Provinsi Kalimantan Utara mendapatkan kuota produksi batu bara sebesar 10,5 juta ton. Ini sudah jauh meningkat dibanding kuota produksi tahun 2019, sebesar 6,2 juta ton.
Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie menuturkan, Kenaikan kuota tersebut sepenuhnya menjadi kebijakan pemerintah pusat. Pemprov Kaltara sendiri, mengusulkan penambahan kuota produksi sebesar 13 juta ton.
“Sesuai laporan dari Dinas ESDM Provinsi Kaltara, produksi batu bara di Kaltara sejak tahun 2017 sampai tahun 2019 selalu melampaui kuota atau target, yaitu di atas 10 juta ton per tahun,” tuturnya, Selasa (25/2).
Dijelaskannya, Pada tahun 2019 misalnya. Kaltara hanya mendapatkan kuota 6,25 juta ton. Sedangkan produksi kita bisa mencapai 11.494 juta ton. Kepada perusahaan kita imbau untuk memenuhi target yang telah ditetapkan kepadanya masing-masing. Jika tidak, maka akan diberi sanksi oleh Pemerintah Provinsi sebagai pengawas di daerah.
“Saya berharap kenaikan kuota batu bara tahun ini makin menggairahkan pertumbuhan ekonomi Kaltara. Sebab sektor pertambangan khususnya batu bara menjadi penyumbang terbesar dalam struktur pertumbuhan ekonomi provinsi ini,” ungkap Irianto.
Tak hanya itu, tambah dia, dengan kenaikan kuota produksi ini, juga berkolerasi dengan nasib karyawan, penjualan, dan sektor pendukung lainnya. Ini bisa menjadi momentum untuk merebut kembali kepercayaan buyer batu bara di luar negeri, khususnya di negara-negara ASEAN dan ASIA Timur, tuntasnya