SURABAYA – Pemerintah telah mengajukan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) ke DPR, Rabu (12/2). RUU ini terdiri dari 79 UU dengan total 1.203 pasal yang disederhanakan.
RUU Omnibus Law Ciptaker ini diharapkan menjadi jawaban atas pemenuhan kebutuhan pekerja, UKM, hingga industri. Hal inilah yang disampaikan Menko Petekonomian RI, Airlangga Hartarto pada acara FGD di Universitas Surabaya, Kamis (13/2).
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengatakan, melalui RUU Omnibus Law Ciptaker ini, pemerintah akan memberikan pelatihan kepada masyarakat dengan program pekerja. Program ini akan diluncurkan April 2020 dengan target 2 juta orang peserta, ucapnya.
Selain itu, ia menambahkan, untuk menurunkan tingkat pengangguran, pemerintah mendorong program Place and Train. Melalui program ini, pemerintah akan bertanya kepada perusahaan, SDM seperti apa yang dibutuhkan. Kebutuhan perusahaan itu, salah satunya akan dipenuhi pemerintah dengan menggelar pelatihan.
Ada juga program jaminan kehilangan pekerjaan, khusus bagi karyawan yang perusahaannya bangkrut atau terkena PHK (bukan karena tindak kriminal) dan aktif membayar BPJS ketenagakerjaan, pemerintah akan memberikan pelatihan, memberi uang saku selama 6 bulan serta job placement, lanjutnya.
“Tidak hanya pada skala perusahaan besar, pemerintah juga memperhatikan
pengusaha kecil dan menengah. Perusahaan dengan modal kurang dari 10 miliar hanya cukup mendaftar untuk melakukan kegiatan usaha,” tuturnya.
Untuk diketahui, Diskusi ini membahas perkembangan ekonomi Indonesia dalam forum Indonesia Business Confession University of Surabaya (IBCon), Acara ini sekaligus upaya pemerintah untuk melakukan sosialisasi tentang pentingnya RUU Omnibus Law Ciptaker ini.