Artikel

Ada 11 Prosedur dan 13 Hari Proses Perizinan di Indonesia, Jokowi: Kita Masih Ketinggalan dari China

admin Artikel

JAKARTA – Berapa tahapan prosedur dan rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk memulai usaha di Indonesia? Ternyata, ada 11 prosedur dan waktunya 13 hari. Kita masih tertinggal dari Tiongkok, misalnya, yang prosedurnya hanya empat, dan waktunya sembilan hari saja.

Presiden Joko Widodo menyampaikan, prosedur dan waktu untuk memulai usaha (starting a business) itu adalah salah satu komponen yang harus diperbaiki, agar peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) kita naik dari posisi 73 saat ini, ke posisi 40. Selain starting a business, kita masih tertinggal di peringkat tentang dealing with construction permit, registering property, dan trading accross border.

“Itu pula yang kami bahas hari ini dalam rapat terbatas di Jakarta,” Ungkap Jokowi.

Saya meminta perhatian jajaran pemerintah agar kemudahan berusaha tersebut tidak hanya ditujukan untuk pelaku-pelaku usaha menengah dan besar, kata Dia. “Saya ingin agar usaha mikro dan usaha kecil juga diberikan sejumlah kemudahan itu berupa penyederhanaan perizinan. Atau mungkin tidak usah izin, tapi hanya registrasi biasa,” tuntasnya

DPMPTSP Kaltara

Pelayanan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

  • Senin - Kamis :
  • Jum'at :
  • Sabtu - Minggu :
Publikasi
Comments

Lokasi

  • Alamat Kantor

    Jalan Rambutan
    Gedung Gabungan Dinas II (Lantai 1) Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara

  • Telepon Kantor / HP

    (0552)2029748 / Pelayanan Perizinan (+62)85245809820 / Pengaduan (+62)85352217708

  • Email

    dpmptsp.provkaltara@gmail.com

Visitor
Copyright © 2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara