Artikel

Pemkab Bulungan Ajukan Raperda Penetapan Desa

admin Artikel

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, H Sudjati, SH menyampaikan Jawaban Pemerintah dan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan pada Selasa (11/2). Sebanyak 2 raperda yang diajukan yaitu Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa serta Raperda tentang Penetapan Desa.

Bupati atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menyampaikan terima kasih terhadap pandangan umum Dewan melalui fraksi-fraksi yang pada prinsipnya mendukung dan menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap 2 raperda untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan.

“Masukan, saran dan imbauan yang disampaikan fraksi-fraksi menjadi catatan penting pada rapat pembahasan secara detail dan terperinci terhadap rancangan perda antara DPRD dengan Perangkat Daerah,” terang Bupati.

Dilanjutkan, Pemkab juga mengapresiasi segenap pimpinan dan anggota DPRD Bulungan yang mendukung percepatan proses pembahasan raperda.

DPMPTSP Kaltara

Pelayanan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

  • Senin - Kamis :
  • Jum'at :
  • Sabtu - Minggu :
Publikasi
Comments

Lokasi

  • Alamat Kantor

    Jalan Rambutan
    Gedung Gabungan Dinas II (Lantai 1) Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara

  • Telepon Kantor / HP

    (0552)2029748 / Pelayanan Perizinan (+62)85245809820 / Pengaduan (+62)85352217708

  • Email

    dpmptsp.provkaltara@gmail.com

Visitor
Copyright © 2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara