Profil DPMPTSP Kaltara

Seiring dengan berjalannya reformasi di bidang otonomi daerah dan sebagai implementasi Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, maka dibentuklah organisasi Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu (BPMDPT) Provinsi Kalimantan Utara yang mempunyai tugas pokok merumuskan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan.

Sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PTSP di bidang Penanaman Modal, Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, maka struktur dan nomenklatur organisasi BPMDPT Provinsi Kalimantan Utara berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara dan melaksanakan fungsi sebagai institusi penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang penanaman modal dan di bidang teknis/ sektoral lainnya.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara saat ini sudah menyelenggarakan secara efektif pelayanan perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal dan di bidang teknis/ sektoral lainnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman PTSP dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja terkait Pelayanan Terpadu di Daerah, serta Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala BKPM Nomor 69 Tahun 2009, Nomor 09 Tahun 2008. AH.01.01.2009, Nomor 69/M-DAG/PER/12/2009, Nomor PER.30/MEN/XII/2009, Nomor 10 Tahun 2009 tentang Percepatan Pelayanan Perizinan Untuk Memulai Usaha.

Visi
"Menjadi Institusi Yang Berdaya Saing Melalui Penanaman Modal Dan Perizinan Yang Prima Untuk Mewujudkan Kalimantan Utara Yang Mandiri Dan Sejahtera"
Misi
  • Meningkatkan promosi dan daya tarik penanaman modal
  • Meningkatkan pelayanan perizinan yang handal yang didukung oleh teknologi informasi dan tenaga yang profesional
DPMPTSP Kaltara

Pelayanan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

  • Senin - Kamis :
  • Jum'at :
  • Sabtu - Minggu :
Publikasi
Comments

Lokasi

  • Alamat Kantor

    Jalan Rambutan
    Gedung Gabungan Dinas II (Lantai 1) Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara

  • Telepon Kantor / HP

    (0552)2029748 / Pelayanan Perizinan (+62)85245809820 / Pengaduan (+62)85352217708

  • Email

    dpmptsp.provkaltara@gmail.com

Visitor
Copyright © 2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara