1
Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas informasi & pelayanan
2
Pemeriksaan berkas & input data pada database komputer
3
Verifikasi dan Validasi Data oleh SKPD Teknis membuat usulan peninjauan lapangan kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan
4
Pemeriksaan Berkas dan Penandatanganan Usulan Peninjauan Lapangan
5
Peninjauan Lapangan oleh SKPD Teknis. Draft Surat Izin/Rekomendasi dan hasil peninjauan dieberikan kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan
6
Pemrosesan berkas dan Surat Izin / Rekomendasi
7
Paraf persetujuan Surat Izin/Rekomendasi oleh Kabid Pelayanan Perizinan
8
Penandatanganan Surat Izin / Rekomendasi oleh Kepala DPMTPSP Kaltara
9
Surat Izin / Rekomendasi diterima oleh Pemohon / Investor




