Tanjung Selor – Mewakili DPMPTSP Provinsi Kaltara, PP Ahli Madya, Radiah BT Yolohio, PP Ahli Pertama, Andi Asri, PKPM Ahli Pertama, Danny Santosa menghadiri Rakor Pembentukan Penyusunan Produk Hukum yang bertempat di Aula Kantor Gubernur Lantai 1 pada Rabu (15/10).
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., ini dilaksanakan sebagai bentuk koordinasi dan menyamakan persepsi dalam penyusunan produk hukum daerah antar OPD dan Biro Hukum.
Disampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) wajib di harmonisasi oleh Kementrian Hukum sesuai ketentuan Pasal 58 dan Pasal 97D UU Nomor 13 Tahun 2022. Dijelaskan juga tahapan terkait pembentukan produk hukum, baik di Biro Hukum maupun proses harmonisasi di Kemenkumham Kanwil Kaltim.







