Hubungi Kami

Status Perizinan

Regulasi

Layanan Pengaduan

Potensi dan Peluang Investasi

Artikel

DPMPTSP Kaltara menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Provinsi Kalimantan Utara

Putra Pratama Artikel

Tanjung Selor – Selasa, 19 Agustus 2025 bertempat di ruang rapat Benuanta lt.1 Kantor Gabungan Dinas II Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Dedy Setiawansyah, S.T., M.AP beserta PKPM Ahli Muda dan PKPM Ahli Pertama mewakili Kepala DPMPTSP Prov. Kaltara, Ferry Ferdinand B. S.T, M.T., menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

Tim PPED Provinsi Kalimantan Utara yang telah dibentuk melalui Keputusan Gubernur Kaltara nomor 103.3.1/3.40 Tahun 2025 memiliki tugas untuk melakukan pemantauan, pengawalan serta memberikan laporan terkait dalam rangka percepatan daerah.

DPMPTSP Kaltara

Pelayanan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

  • Senin - Kamis :
  • Jum'at :
  • Sabtu - Minggu :
Publikasi
Comments

Lokasi

  • Alamat Kantor

    Jalan Rambutan
    Gedung Gabungan Dinas II (Lantai 1) Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara

  • Telepon Kantor / HP

    (0552)2029748 / Pelayanan Perizinan (+62)85245809820 / Pengaduan (+62)85352217708

  • Email

    dpmptsp.provkaltara@gmail.com

Visitor
Copyright © 2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara