Hubungi Kami

Status Perizinan

Regulasi

Layanan Pengaduan

Potensi dan Peluang Investasi

Artikel

Plt. Sekretaris DPMPTSP Kaltara menghadiri rapat tindaklanjut persiapan peningkatan status Bandara Internasional Juwata Tarakan

Putra Pratama Artikel

TANJUNG SELOR – Plt. Sekretaris, Rahman Putrayani mewakili Kepala DPMPTSP Kaltara, Ferry Ferdinand B. Hadir dalam rapat tindaklanjut persiapan peningkatan status Bandara Internasional Juwata Tarakan yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dt. Iqro Ramadhan bertempat di ruang rapat benuanta Lt.1 gedung gadis II.

Turut hadir sejumlah instansi vertikal selaku stakeholder yang berkaitan dengan CIQS seperti Bea Cukai, Imigrasi, Balai Karantina dan Badara Juwata Tarakan.

Sesuai amanat KM 37 2025, setiap bandara yang diputuskan menjadi bandara internasional diberikan waktu enam (6) bulan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Pemprov Kaltara optimis persyaratan tersebut bisa dilengkapi dalam waktu sebelum enam (6) bulan sesuai dengan time line yang telah disusun.

 

DPMPTSP Kaltara

Pelayanan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

  • Senin - Kamis :
  • Jum'at :
  • Sabtu - Minggu :
Publikasi
Comments

Lokasi

  • Alamat Kantor

    Jalan Rambutan
    Gedung Gabungan Dinas II (Lantai 1) Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara

  • Telepon Kantor / HP

    (0552)2029748 / Pelayanan Perizinan (+62)85245809820 / Pengaduan (+62)85352217708

  • Email

    dpmptsp.provkaltara@gmail.com

Visitor
Copyright © 2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara