TANJUNG SELOR – Plt. Sekretaris, Rahman Putrayani mewakili Kepala DPMPTSP Kaltara, Ferry Ferdinand B. Hadir dalam rapat tindaklanjut persiapan peningkatan status Bandara Internasional Juwata Tarakan yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dt. Iqro Ramadhan bertempat di ruang rapat benuanta Lt.1 gedung gadis II.
Turut hadir sejumlah instansi vertikal selaku stakeholder yang berkaitan dengan CIQS seperti Bea Cukai, Imigrasi, Balai Karantina dan Badara Juwata Tarakan.
Sesuai amanat KM 37 2025, setiap bandara yang diputuskan menjadi bandara internasional diberikan waktu enam (6) bulan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Pemprov Kaltara optimis persyaratan tersebut bisa dilengkapi dalam waktu sebelum enam (6) bulan sesuai dengan time line yang telah disusun.