Tanjung Selor – Dalam rangka menindaklanjuti keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang Pencabutan Izin Konsensi Kawasan, DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Pemutusan Izin Konsesi Hutan di Beberapa Wilayah di Kalimantan Utara beberapa waktu lalu.
Hal ini dikarenakan dari 34 ribu hektare izin hak guna usaha (HGU) perkebunan dan 3,1 juta hektare izin kehutanan yang resmi dicabut Presiden Jokowi di seluruh Indonesia, salah satunya di Provinsi Kaltara.
Rapat dengar pendapat tersebut di ikuti antara lain oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Biro Perekonomian dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltara.
Dalam hal ini, Analis Kebijakan Ahli Muda, Haryanto Purnomo, SE., hadir mewakili Plt Kepala DPMPTSP Provinsi Kaltara, Risdianto. (PTSPKaltara)
? by: tim.
#kaltaradihati
#katararumahkita
#kaltaraberubahmajusejahtera
#ptspkaltara
#dprd
#konsesihutan