Seperti yang disampaikan dalam surat edaran dari Kementrian Investasi atau BKPM RI bahwa setiap Perusahaan Penanaman Modal baik PMDN maupun PMA harus menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Triwulan IV Tahun 2021, maka disampaikan kembali bahwa batas akses melalui sistem online pada tanggal 10 Januari 2022.
Dalam rangka menghimpun data capaian realisasi investasi nasional Tahun 2021 serta memperoleh informasi progres investasi pelaku usaha, kami menghimbau Bapak/Ibu untuk menyampaikan LKPM Triwulan IV (Oktober – Desember) Tahun 2021.