TANJUNG SELOR – Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Hal ini sesuai ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak UU Cipta Kerja mulai berlaku pada 2 November 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara, Faisal Syabaruddin menjelaskan, implementasi peraturan pelaksana di daerah, masih menunggu terbitnya Petunjuk Teknis (Juknis) dalam masing-masing Peraturan Menteri (Permen).
Secara teknis, nantinya pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian di lapangan. Mengingat diprediksi akan banyak perubahan yang muncul dari peralihan regulasi.
“Kita di Pemprov, memang akan menyesuaikan kembali. Tapi menunggu adanya Petunjuk Teknis atau Juknis dari setiap Peraturan Menteri. Karena operasionalnya mengacu ke sana. Biasanya memang itu akan ada perubahan – perubahan,” kata Faisal saat diwawancarai Koran Kaltara, Rabu (24/2/2021).
Di bidang perizinan, penyesuaian akan didominasi peralihan sistem teknis pelayanan. Salah satunya dengan pendayagunaan kemajuan teknologi. “Sekarang ini kan berbasis aplikasi, online semua. Jadi kalau soal teknis di perizinan, lebih ke situ,” ujarnya.
“Dari UU Cipta Kerja, sudah ada Peraturan Pelaksananya. Semisal BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang ditunjuk untuk OSS-nya (Online Single Submission). Otomatis kita di perizinan akan menunggu Peraturan Kepala BKPM-nya,” papar Faisal menambahkan.
Disinggung potensi maladministrasi akibat peralihan regulasi, Faisal tidak menampik jika hal tersebut menjadi tantangan tersendiri. Oleh sebab itu, DPMPTSP Kaltara akan berupaya menunjukkan kinerja yang profesional sesuai ketentuan berlaku.
“Intinya kita benar-benar menyesuaikan dengan petunjuk teknis tadi. Jadi, kapan diberlakukan, nanti SOP (standar operasional prosedur) akan tepat dilaksanakan,” jelasnya.
Faisal turut mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota mempersiapkan diri setelah diterbitkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Dengan begitu, otomatis semua akan sinkron dari tingkat pusat hingga daerah.
“Nah itu, pemerintah kabupaten dan kota juga harus melihat lagi kesiapan yang ada. Mereka harus siap dari sekarang. Mulai dari segi pelayanan bagaimana, SOP nya bagaimana, perubahannya bagaimana,” pesan Faisal.
Pada kesempatan tersebut, Faisal juga menyampaikan, impelementasi UU Cipta Kerja pada dasarnya mendukung kemajuan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sehingga harus mendapat dukungan dari berbagai pihak.
“Semangat pemerintah itu sebenarnya mendukung perekonomian bisa lebih cepat tumbuh dan dirasakan masyarakat. Semua sudah melalui kajian mendalam Teknisnya memang dengan penyederhanaan prosedur. Jadi ada kepastian berusaha dalam rangka mendukung tumbuhnya investasi. Di lain sisi, soal hak tenaga kerja dan masyarakat tetap mendapat perlindungan,” kata Faisal.
Sementara itu, dihimpun dari Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (21/2), secara substansi, peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dikelompokkan dalam 11 klaster pengaturan.
Yaitu Kluster Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor sebanyak 15 PP, Kluster Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebanyak 4 PP, Kluster Investasi sebanyak 5 PP dan 1 Perpres, Kluster Ketenagakerjaan sebanyak 4 PP, Kluster Fasilitas Fiskal sebanyak 3 PP.
Lalu, Kluster Penataan Ruang sebanyak 3 PP dan 1 Perpres, Kluster Lahan dan Hak Atas Tanah sebanyak 5 PP, Kluster Lingkungan Hidup sebanyak 1 PP, Kluster Konstruksi dan Perumahan sebanyak 5 PP dan 1 Perpres, Kluster Kawasan Ekonomi sebanyak 2 PP serta Kluster Barang dan Jasa Pemerintah sebanyak 1 Perpres.