TANJUNG SELOR – FGD Kebijakan Penanaman Modal, Rapat Koordinasi Penguatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta gelar Produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Kamis, 5/11/2020 di Hotel Luminor Tanjung Selor secara resmi dibuka oleh Pjs Gubernur Kaltara, Dr H Teguh Setyabudi M Pd.
Dalam sambutan nya saat membuka acara, Teguh, menjelaskan bahwa setiap Investasi itu sangat berperan penting dalam peningkatan perekonomian bangsa.
Di ketahui lanjutnya, sebagai sebuah Provinsi baru potensi Sumber Daya Alam (SDA) Kaltara sangatlah berlimpah. Ini menunjuk kan bahwa kedepan Kaltara secara perlahan tapi pasti akan menuju kesejahteraan bagi masyarakatnya.
Tinggal bagaimana sektor percepatan sumber daya manusia (SDM) yang mengelola potensi itu harus terus ditingkatkan. Investasi juga sedianya mampu mendorong peningkatan kegiatan UMKM. “Presiden Joko Widodo mengatakan, investasi merupakan kunci utama bagi perekonomian Indonesia selain ekspor. Kalau kita tidak memiliki keduanya, kita pasti akan tertinggal dari negara lain. Tentunya, ini menjadi tantangan kita semuanya,” ungkapnya.
Untuk mendukung iklim investasi yang kondusif, diterbitkanlah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. “Melihat kebijakan dan peluang yang ada, saya meminta Kaltara untuk segera merealisasikan percepatan kemudahan berusaha ini. Harapannya, investasi akan semakin terlecut meningkat,” jelasnya.
Dalam upaya percepatan itu, Teguh meminta agar pihak terkait untuk mampu beradaptasi dengan kondisi terkini. Utamanya, soal pemanfaatan informasi dan teknologi (IT) untuk menunjang kegiatan berusaha. “Saya sangat berharap setiap usaha perekonomian di Kaltara dapat mengikuti perkembangan dunia digitalisasi, dan memanfaatkan IT untuk menunjang usahanya,” urainya. Ini juga bagian dari inovasi yang perlu dilakukan pada masa seperti saat ini, dimana pandemi masih melanda.
Untuk pelaksanaan Rakor PTSP sendiri, Teguh berharap dapat ditemukan kesamaan persepsi dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan maupun non perizinan di Kaltara. “Kesamaan persepsi penting, apalagi dengan diterapkan dan dikembangkannya Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik/Online (SPBE),” tuturnya.
Hal tersebut juga merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan kewajiban serta kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional, berintegritas dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat serta menghilangkan hambatan dan memberikan dukungan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan usaha yang seluas-luasnya.
“Untuk itu, perlu usaha dalam mewujudkan penyelenggaraan perizinan melalui PTSP Prima dengan menerapkan standar pelayanan publik, sistem informasi perizinan, penguatan kelembagaan dan manajemen pelayanan publik,” tutupnya.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengatakan, kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini diharapkan mampu menyerap aspirasi dari teman OPD, pelaku usaha, Kadin dan stake holder lainnya di Kabupaten/Kota se Kaltara, terutama permasalahan yang terkait dengan investasi, UMKM dan juga pelayanan perizinan.
“Melalui kegiatan ini nantinya akan mampu mencari solusi untuk peningkatan iklim investasi di Kaltara,” tuturnya.
Di sela kegiatan, Pjs Gubernur juga meninjau sejumlah stand yang mengikuti Gelar Produk UMKM dari sejumlah daerah di Kaltara.