Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan kegiatan perusahaan, baik yang masih dalam tahap konstruksi maupun sudah memasuki masa produksi.
LKPM mencatatkan kegiatan riil perusahaan yang terdiri dari data realisasi investasi, sumber pembiayaan, penyerapan tenaga kerja dan permasalahan yang dihadapi perusahaan.
Laporan ini wajib dibuat dan disampaikan secara berkala oleh perusahaan kepada BKPM. Penyampaian LKPM dilakukan secara online melalui lkpmonline.bkpm.go.id.
#InvestasiMembangunNegeri
#Investeam
#LKPM
#BKPM
#InvestasiUntukKita
#tipslkpm
Reposted from @bkpm_id