TARAKAN – Usai menyerahkan sejumlah bantuan kepada korban kebakaran, Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djuprianto menerima rombongan DPD RI Komite II, diruang kerja Wali Kota Tarakan, Selasa (28/1).
Effendhi mengatakan, adapun agenda pertemuan dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang Perubahan UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, katanya.
Untuk diketahui, Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah, baik dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kota Tarakan, perusahaan pelaksana program CSR serta masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dari beberapa wilayah di Kota Tarakan.
Dikatakan Effendhi, beberapa saran dan bagaimana pelaksanaan pengelolaan sampah sesuai dengan UU tersebut selama ini ditengah-tengah masyarakat, disampaikan dalam pertemuan ini dengan harapan dapat diakomodir dalam perubahan UU, tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan Effendi, Diantaranya pengaturan tentang pengolahan sampah plastik, peningkatan sarana dan prasarana, peningkatan sumber daya manusia, serta sistem yang dirancang untuk pengelolahan sampah.
Pemerintah Kota juga berharap ada pengaturan sanksi nantinya tercantum dalam pasal UU tersebut, dengan maksud menambah kesadaran masyarakat terhadap perilaku yang salah selama ini diantaranya membuang sampah disembarang tempat serta perilaku negatif lainnya. Pemerintah Kota juga berharap perusahaan-perusahaan melalui program CSR nya dapat lebih banyak yang terlibat dalam menangani masalah sampah di Kota Tarakan, tutupnya.