Asisten II Setprov Kaltara H Syaiful Herman mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie membuka melakukan peluncuran aplikasi PESONA di Aula Gedung Gabungan Dinas Lantai 1, Rabu (31/7)
TANJUNG SELOR – Dalam rangka mempercepat dan mempermudah pelayanan untuk berusaha perlu diterapkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission) dan pelayanan ptsp harus diselenggarakan secara elektronik atau ptsp-el sesuai permendagri no 138 Tahun 2017. hal tersebut disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Provinsi Kalimantan Utara H Syaiful Herman saat membuka acara penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan sertifikat elektronik antara Pemprov Kaltara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama dengan Balai Sertifikasi Elektronik-Badan Siber Sandi Negara (BSrE–BSSN) serta peluncuran aplikasi Perizinan Sistem Online Kalimantan Utara (PESONA) milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara, kemarin (31/7).
“Pada saat sekarang ini, banyaknya pemalsuan data, pencurian data serta modifikasi data secara illegal. Maka diperlukan upaya pengaman yang memadai dan andal seperti Sertifikat elektronik ini, guna melindungi informasi dan perlindungan terhadap sistem elektronik milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara,” jelas Syaiful.
PESONA (Perizinan Sistem Online Kalimantan Utara) adalah aplikasi perizinan hasil replikasi aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Untuk Publik (SIMPATIK) DPMPTSP Provinsi Jawa Barat yang akan terintegrasi dengan sistem OSS. Implementasi Online Single Submission (OSS), sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, “hal ini dapat memberikan kemudahan kepada investor sehingga dapat meningkat nilai investasi di indonesia pada umumnya dan di Kalimantan Utara secara khususnya,” ungkap Syaiful.
Untuk itu, diharapkan dengan hadirnya aplikasi perizinan berbasis online PESONA ini dapat menciptakan pelayanan yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). serta makin mempermudah urusan perizinan, cepat, tidak ada pungutan liar. “Pada akhirnya para investor bisa dengan mudah melakukan investasi untuk mempercepat pembangunan di kaltara,” tutup Syaiful. (DPMPTSP)