Pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara akan didirikan di atas lahan seluas kurang lebih 2.500 hektare, terletak di tengah-tengahKota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor.
Pusat pemerintahan tersebut akan memegang peranan penting baik fungsinya sebagai pusat administrasi dan roda pemerintahan, penyelenggaraan pembangunan, serta pusat pelayanan publik.
Pusat Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara dan KBM Tanjung Selor dibangun dengan melihat pertimbangan – pertimbangan jangka panjang.
Pusat Pemerintahan dan KBM lanjutnya juga akan menopang rencana-rencana strategis daerah dan nasional. Seperti proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Besahan 9.000 Megawatt di Bulungan dan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning (Bulungan), sesuai Perpres 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Hadirnya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan KBMÂ Tanjung Selor. Hal itu menjadi landasan yang fundamental untuk ikut mengakselerasi pembangunan KIPI Tanah Kuning dan PLTA.