Ayo Tolak Gratifikasi, Tolak Korupsi!!
Berdasarkan penjelasan Pasal 12B UU No. 20/2021 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Gratifikasi merupakan semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Oleh karena itu gratifikasi memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah.
Gratifikasi bisa berupa pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi dianggap sebagai akar KORUPSI loh, karena Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya.
Jika kita sebagai Pn/PN menerima gratifikasi, dapat melaporkannya kepada KPK dengan cara mengisi formulir laporan penerimaan gratifikasi yang dapat diunduh pada tautan : www.kpk.go.id/layanan-publik/gratifikasi/formulir-gratifikasi
Formulir laporan gratifikasi dapat diserahkan kepada KPK dengan cara :
a. Penyerahan langsung melalui surat ke alamat Jl. Kuningan Persada kav. 4, Setiabudi Jakarta Selatan 12950;
b. Melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Instansi;
c. E-mail ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id;
d. Faksimili ke 021-5289-2459;
e. Website pelaporan online: https://gol.kpk.go.id
laporannya wajib disampaikan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima, atau bisa juga melaporkan pada KPK melalui UPG paling lambat 7 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Ayo Tolak Gratifikasi, Tolak Korupsi!!
#kaltaraberubahmajusejahtera
#kaltararumahkita
#kaltaradihati
#stopkorupsi
#gratifikasi
#kpkri
Sosialisasi Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Pelayanan Perizinan Sektor Perdagangan Melalui Program Kemitraan
Tanjung Selor – Demi meningkatkan pemahaman masyarakat maupun pelaku usaha di Kabupaten Bulungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), menggelar Sosialisasi Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Pelayanan Perizinan Sektor Perdagangan Melalui Program Kemitraan, hari ini (16/11) di Hotel Luminor.
.
Kegiatan ini dihadiri oleh para pelaku usaha yang ada di kabupaten Bulungan dan perwakilan dari OPD teknis terkait dengan menghadirkan Samion Ding, S.Kom dari Sucofindo dan Rina Sri Wahyuni, S.E., M.Acc dari Universitas Kaltara sebagai narasumber.
.
Sosialisasi ini sebagai upaya penguatan jejaring kerja sekaligus memberikan pemahaman para para pelaku usaha mengenai fasilitas yang tersedia dalam program kemitraan. (PTSPKaltara)
.
? by: @putrautta
.
#kaltaradihati
#katararumahkita
#kaltaraberubah
#sosialisasi
#pelayanan
#perizinan
English Speech Contest For Senior High School
Salam #sobatinvest
.
Akhirnya “English Speech Contest” For Senior High School in North Kalimantan yang diselenggarakan pada Kamis (21/10) kemarin telah selesai.
.
Berikut cuplikan keseruannya..
.
? by: @im_arsad
.
#kaltaradihati
#kaltararumahkita
#kaltaraberubahmajusejahtera
#ptspkaltara
#HUTKaltara9
#englishspeechcontest
#kalimantanutara
#lomba