UMUM
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan daerah pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, meliputi pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, data dan sistem informasi penanaman modal, serta pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan provinsi, melaksanakan tugas pembantuan sesuai tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPMPTSP berperan sebagai wadah informasi dan pelayanan terpadu satu pintu untuk penerbitan pemenuhan komitmen bagi para pelaku usaha
- Layanan Mandiri OSS
- Helpdesk OSS dan PESONA
- Penerbitan Pemenuhan Komitmen, Layanan
Perizinan dan Non Perizinan (Sesuai
Kewenangan)
- Layanan Pengaduan
- Layanan Konsultasi
- Gerai Layanan Perizinan (Kota Tarakan dan
Kabupaten Nunukan (Nunukan dan Sebatik) )
- Ruang Bermain Anak
- Ruang Laktasi
Tentunya, pelaku usaha dapat datang langsung ke gerai terdekat atau mengakses informasi seputar layanan perizinan melalui website www.dpmptsp.kaltaraprov.go.id dan memilih menu “PESONA”
DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara berada di Jl, Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II Lt.1, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara
Iya, silahkan hubungi nomor dan follow kami di media sosial :
- 0552-2029748
- 085245809820 (whatsapp)
- 082353485710 (oss)
- @dpmptspkaltaraprov (Instagram)
- Dpmptsp Kalimantan Utara (Facebook)
- dpmptsp.provkaltara@gmail.com (email)
- www.dpmptsp.kaltaraprov.go.id (website)
- Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Prov.Kaltara (Youtube)