Video

Ayo Tolak Gratifikasi, Tolak Korupsi!!

admin Video
#sobatinvest ada yang tau gak apa itu Gratifikasi?

Berdasarkan penjelasan Pasal 12B UU No. 20/2021 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Gratifikasi merupakan semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Oleh karena itu gratifikasi memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah.

Gratifikasi bisa berupa pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi dianggap sebagai akar KORUPSI loh, karena Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya.

Jika kita sebagai Pn/PN menerima gratifikasi, dapat melaporkannya kepada KPK dengan cara mengisi formulir laporan penerimaan gratifikasi yang dapat diunduh pada tautan : www.kpk.go.id/layanan-publik/gratifikasi/formulir-gratifikasi

Formulir laporan gratifikasi dapat diserahkan kepada KPK dengan cara :
a. Penyerahan langsung melalui surat ke alamat Jl. Kuningan Persada kav. 4, Setiabudi Jakarta Selatan 12950;
b. Melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Instansi;
c. E-mail ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id;
d. Faksimili ke 021-5289-2459;
e. Website pelaporan online: https://gol.kpk.go.id

laporannya wajib disampaikan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima, atau bisa juga melaporkan pada KPK melalui UPG paling lambat 7 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Ayo Tolak Gratifikasi, Tolak Korupsi!!

#kaltaraberubahmajusejahtera
#kaltararumahkita
#kaltaradihati
#stopkorupsi
#gratifikasi
#kpkri

DPMPTSP Kaltara

Pelayanan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

  • Senin - Kamis :
  • Jum'at :
  • Sabtu - Minggu :
Survey Kepuasan Masyarakat

Puas
Biasa
Kurang Puas

This poll has been finished and no longer available to vote !

Publikasi
Comments
Lokasi
  • Alamat Kantor

    Jalan Rambutan
    Gedung Gabungan Dinas II (Lantai 1) Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara

  • Telepon Kantor / HP

    (0552)2029748 / (+62)85245809820

  • Email

    dpmptsp.provkaltara@gmail.com

Visitor
Copyright © 2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara