Tanjung Selor – Kepala Bidang Kajian Kebijakan dan Pengaduan Layanan Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Syafriansyah, S.Sos dan staf hadir mewakili Plt Kadis, dalam Rapat Pembahasan Ranperda pada Selasa (18/1).
Pembahasan Ranperda ini dalam rangka penyamaan persepsi untuk menindaklanjuti surat keputusan DPRD Provinsi Kaltara nomor 35 Tahun 2021 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022.
Dalam pertemuan tersebut Biro Hukum menyampaikan bagaimana tahapan penyusunan Raperda menjadi perda. Kemudian setiap dinas/peserta rapat juga mengajukan Ranperda yang diusulkan. Disampaikan juga masing-masing dinas menugaskan pejabat/staf yang harus selalu hadir di setiap rapat pembahasan Ranperda bersama DPRD provinsi agar pembahasan tetap tersinkronisasi dari awal sampai dengan diterbitkannya perda.
Turut hadir dalam rapat ini beberapa OPD terkait, yakni Bappeda&Litbang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Biro Perekonomian, Dinas PUPR-Perkim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan dan DPMPTSP Provinsi Kaltara. (PTSPKaltara).
? by: tim.
#kaltaradihati
#katararumahkita
#kaltaraberubahmajusejahtera
#ptspkaltara
#ranperda