Artikel

Rapat Teknis Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

admin Artikel

Tanjung Selor – Sejak tanggal 9 Agustus 2021 Sistem Perizinan di Kalimantan Utara (Kaltara) sudah menggunakan Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dimana dalam implementasinya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis diberikan hak akses turunan untuk memverifikasi persyaratan teknis dari izin yang diupload oleh pelaku usaha.
.
Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlalu, maka Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltara, melaksanakan Rapat Teknis Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko di Provinsi Kalimantan Utara pada (8/11) lalu.
.
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, H Suriansyah ini dilakukan untuk menyamakan pemahaman dan kelancaran dalam proses perizinan yang ada dengan semua OPD teknis. (PTSPKaltara)
.
? by: tim.
.
#kaltaradihati
#kaltararumahkita
#kaltaraberubahmajusejahtera
#ptspkaltara
#rapatteknis
#oss-rba

DPMPTSP Kaltara

Pelayanan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

  • Senin - Kamis :
  • Jum'at :
  • Sabtu - Minggu :
Publikasi
Comments

Lokasi

  • Alamat Kantor

    Jalan Rambutan
    Gedung Gabungan Dinas II (Lantai 1) Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara

  • Telepon Kantor / HP

    (0552)2029748 / Pelayanan Perizinan (+62)85245809820 / Pengaduan (+62)85352217708

  • Email

    dpmptsp.provkaltara@gmail.com

Visitor
Copyright © 2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara