Artikel

Rapat Sinkronisasi Standar Pelayanan Publik

admin Artikel

Tanjung Selor – Kepala Seksi Kajian Kebijakan Layanan Perizinan dan Non Perizinan, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan dan Non Perizinan, DPMPTSP Prov.Kalimantan Utara (Kaltara), Erfany Camil Nur, memimpin Rapat Sinkronisasi Standar Pelayanan Publik.
.
Rapat yang dilaksanakan dari Selasa hingga Jumat (5/11) yang akan datang ini bertujuan mensinergikan implementasi Standar Pelayanan Publik antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di Lingkup Pemerintah Provinsi Kaltara.
.
Pada hari pertama sinkronisasi antar Dinas Pariwisata, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Kemudian Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan dan Dinas PUPTlR-Perkim dihari ke dua. Dilanjutkan dengan Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan dinas Pendidikan dan Kebudayaan di hari ke tiga. Lalu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM di hari ke empat dan diakhiri Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Dinas Pemuda dan Olahraga, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Dinas Sosial di hari ke lima. (PTSPKaltara)
.
? by: tim.
.
#kaltaradihati
#kaltararumahkita
#kaltaraberubahmajusejahtera
#ptspkaltara
#rapat
#pelayananpublik

 

DPMPTSP Kaltara

Pelayanan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

  • Senin - Kamis :
  • Jum'at :
  • Sabtu - Minggu :
Publikasi
Comments

Lokasi

  • Alamat Kantor

    Jalan Rambutan
    Gedung Gabungan Dinas II (Lantai 1) Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara

  • Telepon Kantor / HP

    (0552)2029748 / Pelayanan Perizinan (+62)85245809820 / Pengaduan (+62)85352217708

  • Email

    dpmptsp.provkaltara@gmail.com

Visitor
Copyright © 2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara