Artikel

DPMPTSP Kaltara Sosialisasikan Pergub Kaltara Nomor 22 Tahun 2021

admin Artikel

Tanjung Selor – Senin, 9 Agustus 2021 DPMPTSP Kaltara lakukan Sosialisasi Pergub Kaltara Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang dan Pendirian Kantor Cabang bagi Pelaku Usaha yang Berinvestasi.

Hasan Basri selaku Kabid Perencanaan, Promosi dan Kerjasama PM bersama Syafriansyah selaku Kabid Kajian Kebijakan dan Pengaduan Perizinan dan Non Perizinan membuka dan mengikuti kegiatan tersebut mewakili Plt. Kepala DPMPTSP Risdianto.

Kegiatan yang dilaksanakan melalui Virtual Zoom Meeting itu dihadiri oleh DPMPTSP Kab/Kota se-Kaltara serta masyarakat/para pelaku usaha. (DPMPTSP)

#kaltararumahkita??
#kaltaraberubahmajusejahtera
#kaltarainfo
#beritakaltara
#investinkaltara
#investasimembangunnegeri
#investasiuntukkita

DPMPTSP Kaltara

Pelayanan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

  • Senin - Kamis :
  • Jum'at :
  • Sabtu - Minggu :
Publikasi
Comments

Lokasi

  • Alamat Kantor

    Jalan Rambutan
    Gedung Gabungan Dinas II (Lantai 1) Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara

  • Telepon Kantor / HP

    (0552)2029748 / Pelayanan Perizinan (+62)85245809820 / Pengaduan (+62)85352217708

  • Email

    dpmptsp.provkaltara@gmail.com

Visitor
Copyright © 2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara