Tanjung Selor – 02 Maret 2021 Dalam rangka mewujudkan percepatan dan peningkatan investasi di daerah, Wakil Gubernur Yansen TP selaku pimpinan rapat bersama dengan Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara serta beberapa OPD terkait melakukan rapat pembahasan rancangan Peraturan Gubernur (PERGUB) di ruang rapat kantor Sekretariat Provinsi Kalimantan Utara. Pada pertemuan tersebut difokuskan untuk pembahasan draft peraturan gubernur yang telah dibuat guna mengoptimalkan penerimaan dan kemudahan berinvestasi di Provinsi Kalimantan Utara. Adapun peraturan gubernur yang dibahas diantaranya tentang peningkatan prestasi ASN dan OPD Provinsi Kalimantan Utara, penggunaan Batik Asli Daerah Provinisi Kalimantan Utara, pendayagunaan produk pangan lokal, serta penerapan NPWP cabang wilayah Provinsi Kalimantan Utara bagi para pelaku usaha.
Pada kesempatan ini juga Wakil Gubernur Kalimantan Utara mendorong agar menggunakan produk-produk lokal baik dari aspek pariwisata, maupun dalam konsumtif sehari-hari. Salah satu aspek yang menjadi perhatian yaitu penggunaan batik lokal dilingkungan kerja. Batik lokal memiliki potensi yang tinggi dalam memberdayakan masyarakat serta dapat menjadi bahan promosi Provinsi Kalimantan Utara di luar daerah bahkan diluar negeri. Selain itu perlu adanya peraturan yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki NPWP wilayah provinsi Kalimantan utara guna peningkatan pendapatan dan pembangunan daerah secara tepat.
Draft peraturan gubernur tersebut selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan dan pengesahan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Utara dan di upayakan selesai pada akhir bulan maret sehingga dapat diterapkan secara serentak pada awal bulan April. (MA)