Artikel

Sosialisasi tentang tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah terkait kesiapan Online Single Submission (OSS)

admin Artikel

Tanjung Selor – 23 Februari 2021 , bertempat di ruang rapat Kantor Gubernur Kaltara, Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang bersama dengan Plt. Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara Faisal Syabaruddin beserta staf mengikuti kegiatan sosialisasi tentang tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah terkait kesiapan Online Single Submission(OSS).

Pada kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan secara virtual zoom dengan beberapa narasumber diantaranya yaitu Menko Perekonomian Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.


Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan kepada seluruh Kepala Daerah baik Gubernur dan Bupati/ Walikota terkait nomenklatur DPMPTSP dan penyederhanaan mekanisme perizinan berbasis resiko yang dimuat dalam aplikasi OSS mendatang. Aplikasi tersebut ditargetkan akan dipergunakan dan menggantikan OSS Versi 1.1 pada bulan Juli 2021.

Gubernur Kalimantan Utara mengapresiasi penggunaan OSS versi terbaru agar dapat mempermudah dalam melakukan proses layanan perizinan guna peningkatan investasi di Indonesia khususnya Provinsi Kalimantan Utara.

DPMPTSP Kaltara

Pelayanan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

  • Senin - Kamis :
  • Jum'at :
  • Sabtu - Minggu :
Publikasi
Comments

Lokasi

  • Alamat Kantor

    Jalan Rambutan
    Gedung Gabungan Dinas II (Lantai 1) Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara

  • Telepon Kantor / HP

    (0552)2029748 / Pelayanan Perizinan (+62)85245809820 / Pengaduan (+62)85352217708

  • Email

    dpmptsp.provkaltara@gmail.com

Visitor
Copyright © 2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara