Tarakan – 18 Februari 2021, Plt.Sekretaris DPMPTSP Kaltara beserta staf menindaklanjuti MoU Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Mal Pelayanan Publik Kota Tarakan. Dalam kunjungan tersebut, disambut oleh Kepala DPMPTSP Kota Tarakan didampingi Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan beserta staf.
Ada beberapa hal yang dibahas dalam kegiatan tersebut, yaitu pertama terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara Pemerintah Kota Tarakan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara tentang Penyelenggaraan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kota Tarakan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Kedua, koordinasi terkait pelayanan perizinan dan non perizinan di MPP Kota Tarakan
Dan terakhir, demi menunjang terlaksananya penyelenggaraan pelayanan di MPP. Kami menempatkan SDM DPMPTSP Kaltara di MPP Kota Tarakan.