Artikel

Sikapi Pengetab BBM, Bupati Dan Forkopimda Keluarkan Maklumat

admin Artikel

TANJUNG SELOR – Untuk mengatasi keresahan masyarakat terhadap antrean pengisian dan ketersediaan BBM yang cepat habis di SPBU Tanjung Selor, Bupati bersama Unsur Forkopimda mengeluarkan maklumat bersama pada Jumat (31/1).

Maklumat atau peringatan tersebut terdiri 4 poin, yaitu dilarang mengetap atau melakukan pengisian BBM di SPBU lebih dari satu kali dengan kendaraan yang sama, dilarang mengisi BBM dengan tangki kendaraan yang sudah dimodifikasi, dilarang parkir di bahu jalan atau meninggalkan kendaraan saat SPBU belum buka, serta bila poin-poin tersebut di atas tidak diindahkan terhitung 6 Februari 2020 akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.

Bupati Bulungan, H Sudjati, SH menjelaskan, selain peringatan berupa maklumat, upaya lain yang dilakukan yaitu membentuk sub penyalur BBM di desa dan kecamatan di mana saat ini tercatat sudah ada 13 sub penyalur mulai dari Kecamatan Sekatak hingga Kecamatan Peso.

“Sub Penyalur ini mengambil langsung dari Pertamina di mana pengambilannya akan dipusatkan di Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah,” terang Bupati dalam coffee morning di Ruang Rapat Bupati bersama Forkopimda pada Jumat pagi (31/1).

Acara dihadiri Wakil Ketua DPRD Bulungan H. Hamka, Dandim 0903 Tjs, Letkol Inf Aswin Kartawijaya, Kapolres Bulungan, AKBP Yudhistira Midyahwan, serta Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan, Madya Ricky Tommy Hasiholan.

Sementara, Kapolres Bulungan menegaskan, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan berupa penilangan maupun penderekan terhadap kendaraan yang melakukan pengetapan BBM di SPBU.

“Termasuk penahanan kendaraan bila ketahuan menjual ke penjual bensin botolan,” tandasnya.

Selain persoalan pengetap BBM, pertemuan Bupati dengan Forkopimda juga membahas kerusakan jalan yang menurut warga disebabkan antara lain oleh truk kelapa sawit yang membawa muatan melebihi kapasitas.

DPMPTSP Kaltara

Pelayanan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

  • Senin - Kamis :
  • Jum'at :
  • Sabtu - Minggu :
Publikasi
Comments

Lokasi

  • Alamat Kantor

    Jalan Rambutan
    Gedung Gabungan Dinas II (Lantai 1) Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara

  • Telepon Kantor / HP

    (0552)2029748 / Pelayanan Perizinan (+62)85245809820 / Pengaduan (+62)85352217708

  • Email

    dpmptsp.provkaltara@gmail.com

Visitor
Copyright © 2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara