Artikel

Mendagri Undang Gubernur, Bahas Percepatan DOB Tanjung Selor

admin Artikel

KALTARA – Tanjung Selor, yang merupakan ibukota provinsi hingga kini berstatus kecamatan. Dan ini merupakan satu-satunya di Indonesia. Padahal sesuai ketentuan, semestinya berstatus Kota.

Untuk itu, atas nama Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie telah meminta kepada Mendagri Bapak Tito Karnavian untuk memberikan pengecualian percepatan terbentuknya Tanjung Selor sebagai DOB, kota, Senin (27/1).

Dijelaskan Irianto, Pertimbangannya selain sesuai Undang-Undang ibukota berkedudukan di sebuah Pemerintah Kota, pembentukan DOB Kota Tanjung Selor juga dalam upaya lebih mendorong percepatan pembangunan di Provinsi Kaltara, sekaligus melaksanakan Inpres Nomor 9 Tahun 2018, tentang percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor.

Kedua, kepada Pak Mendagri, kami memohon perlunya dikaji peluang untuk diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres), tentang pengelolaan Kota Tanjung Selor langsung di bawah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).

Hal ini juga terkait dengan pelaksanaan Inpres Nomor 9 Tahun 2018 tersebut, sekaligus memantapkan persiapan terbitnya UU, tentang DOB Kota Tanjung Selor, ungkap Irianto.

Lebih lanjut dijelaskanya, Pertimbangan lain kenapa DOB Tanjung Selor bisa dipercepat, adalah mengacu pada Pasal 49 UU 23 Tahun 2014, di mana pada ayat (1) menyebutkan, Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan Daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih harapan kita mendapat respons positif dari Mendagri Bapak Tito Karnavian. Dalam balasannya, beliau menyambut positif usulan tersebut”, tutur Irianto.

Bahkan untuk menindaklanjutinya, Pak Mendagri mengundang saya selaku Gubernur dan jajaran Pemprov Kaltara untuk berdiskusi secara teknis terkait usulan tersebut bersama staf teknis yang membidanginya, tutupnya

DPMPTSP Kaltara

Pelayanan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

  • Senin - Kamis :
  • Jum'at :
  • Sabtu - Minggu :
Publikasi
Comments

Lokasi

  • Alamat Kantor

    Jalan Rambutan
    Gedung Gabungan Dinas II (Lantai 1) Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara

  • Telepon Kantor / HP

    (0552)2029748 / Pelayanan Perizinan (+62)85245809820 / Pengaduan (+62)85352217708

  • Email

    dpmptsp.provkaltara@gmail.com

Visitor
Copyright © 2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara