Artikel

Hutan Mangrove Sebatik Direboisasi

admin Artikel

SEBATIK, NUNUKAN – Upaya untuk melindungi pantai dari abrasi yang terjadi lewat reboisasi atau rehabilitasi kawasan pesisir hutan mangrove yang krisis di Desa Tanjung Harapan dan Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan untuk tahap pertama (P0) telah dilaksanakan.

Total luasannya, sekitar 35 hektare yang diisi 127.050 bibit mangrove. “Penanamannya sudah selesai. Saat ini dalam proses asimilasi atau tambal sulam hingga Februari mendatang pada tanaman yang mati atau gagal hidup,” kata Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Syarifudin, baru-baru ini.

Dijelaskannya, secara teknis, pengerjaannya dilakukan dalam tiga tahap selama 3 tahun. Dimana, tahap 1 atau P0 adalah penanaman. Dilanjutkan 2 bulan proses asimilasi pasca penanaman. Lalu, tahap 2 atau P1 akan dilakukan pemeliharaan dengan jumlah bibit sekitar 20 persen dari penanaman awal untuk mengganti bibit yang gagal tumbuh yang rencananya akan dimulai pada Maret atau Juni. “Lalu, di tahun ke-3 atau P2 dilakukan pemeliharaan dan disiapkan bibit sekitar 10 persen,” ucapnya. Berdasarkan hasil peninjauan dan pengawasan Desember 2019, tingkat pertumbuhan pada area yang direboisasi/rehabilitasi mencapai 82 persen.

Diakui Syarifudin, reboisasi maupun rehabilitasi hutan mangrove cukup berat. Untuk itu, butuh waktu sekitar 3 untuk pemeliharaan baru terlihat hasilnya. “Bibit mangrovenya, jenis Api-Api yang disemaikan masyarakat setempat. Sebagian besar diambil dari Nunukan,” ungkapnya.

Dalam penanamannya sendiri, dilibatkan masyarakat juga aparat tentara nasional Indonesia (TNI). “Kita juga membuat tanda pada area tanam sehingga tak dilalui nelayan,” ulasnya.

Diinformasikan pula, pada 2019 juga telah dilakukan reboisasi lahan eks tambak seluas 25 hektare di Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan dan Bebatu, Tana Tidung seluas 400 hektare

DPMPTSP Kaltara

Pelayanan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

  • Senin - Kamis :
  • Jum'at :
  • Sabtu - Minggu :
Publikasi
Comments

Lokasi

  • Alamat Kantor

    Jalan Rambutan
    Gedung Gabungan Dinas II (Lantai 1) Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara

  • Telepon Kantor / HP

    (0552)2029748 / Pelayanan Perizinan (+62)85245809820 / Pengaduan (+62)85352217708

  • Email

    dpmptsp.provkaltara@gmail.com

Visitor
Copyright © 2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara