Artikel

Kaltara Sosialisasikan Pergub Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi (RUPMP)

admin Artikel

TANJUNG SELOR – Asisten II Kaltara Ir. H. Syaiful Herman, M.AP saat membuka sosialisasi Pergub RUPM Kaltara No. 11 Tahun 2019, Rabu (10/7).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP, khususnya Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Promosi Provinsi Kalimantan Utara telah berinisiasi menyusun Peraturan Gubernur Kalimantan Utara terkait RUPMP dengan memperhatikan  tahapan yang dianjurkan dalam lampiran Perka BKPM RI Nomor 9 tahun 2012, yaitu; [1]  Penyiapan Naskah Akademis, [2] Pembahasan, [3] Penyiapan Rumusan RUPMP/RUPMK, dan [4] Penetapan RUPMP/RUPMK.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bekerjasama dengan Unit Layanan Strategis Lokal dan Kawasan (ULS-PASDALOKA) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda dalam penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi (RUPMP) Kaltara tersebut.

Dijelaskan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Utara Ir.H.Syaiful Herman,M.AP, dokumen Peraturan Gubernur (pergub) ini disusun berdasarkan peraturan yang ada yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal dan dengan berpedoman sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Dan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/Kota. “RUPM sendiri, merupakan dokumen perencanaan penanaman modal dan dokumen komplementer yang mensinergikan perencanaan seluruh stakeholder yang terkait dengan penanaman modal di Kaltara. Selain itu, juga berperan sebagai referensi untuk menyusun peraturan gubernur (Pergub) terkait penanaman modal, serta sebagai dasar implementasi penyusunan rencana strategis (Renstra) bidang penanaman modal di Kaltara,” tutur Syaiful.

Sistematika penyusunan dokumen merujuk pada lampiran Perka BKPM RI Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota serta memperhatikan Permen Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya disempurnakan agar terjadi sinergisitas antar dokumen dan antar Bab dan memudahkan para stakeholder memahami hasil akhirnya kelak.

Visi yang diusung dalam RUPM Provinsi Kaltara itu, adalah terlaksananya kegiatan penanaman modal yang berkembang secara berkelanjutan untuk mewujudkan Kaltara sebagai wilayah perbatasan yang maju, mandiri dan sejahtera. “Misi RUPM Kaltara sendiri, adalah membangun iklim investasi yang menguntungkan, mengembangkan perekonomian yang berdaya saing dan inklusif, dan mendorong pengelolaan SDA (sumber daya alam) yang lestari dan berkelanjutan,” kata Syaiful.

Mengusung visi dan misi tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pun dituntut menjalankan fungsinya dengan baik. “Hal tersebut diwujudkan didalam misi DPMPTSP Kaltara. Di antaranya, misi untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana serta sumber daya manusia (SDM), memberikan standar pelayanan kepada investor secara prima, dan lainnya,” tutur Syaiful.

“Harapan kita kedepan adalah RUPMP ini dapat menjadi acuan dalam proses penanaman modal di Kalimantan Utara dan daerah Kabupaten/Kota dapat segera menyusun Peraturan Bupati/Walikota tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota dengan berdasar pada RUPMP Kalimantan Utara ini. Dengan adanya RUPMP/RUPMK nantinya juga dapat memudahkan para investor sehingga mampu meningkatkan investasi di daerah,” tutup Syaiful.(DPMPTSP)

DPMPTSP Kaltara

Pelayanan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

  • Senin - Kamis :
  • Jum'at :
  • Sabtu - Minggu :
Publikasi
Comments

Lokasi

  • Alamat Kantor

    Jalan Rambutan
    Gedung Gabungan Dinas II (Lantai 1) Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara

  • Telepon Kantor / HP

    (0552)2029748 / Pelayanan Perizinan (+62)85245809820 / Pengaduan (+62)85352217708

  • Email

    dpmptsp.provkaltara@gmail.com

Visitor
Copyright © 2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara